Dewa Suartama
12 Januari 2024
Pada artikel sebelumnya, dijelaskan bahwa dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang masuk pada pertengahan tahun, terdapat dua kondisi. Pertama, karyawan telah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun pajak. Kedua, karyawan yang kewajiban subjektifnya dimulai setelah awal tahun pajak. Pada artikel ini akan dijelaskan kondisi kedua, dengan contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai ekspatriat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Bagi warga negara asing, mereka akan memiliki kewajiban subjektif apabila memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau ketiga dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apabila salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.
Dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang kewajiban subjektifnya timbul pada pertengahan tahun, perhitungan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Alan Del Rey merupakan WNA yang menjadi pegawai tetap di PT Startup Bagus. Alan mulai bekerja di Indonesia sejak bulan September 2024. Gaji Alan sebulan adalah Rp30.00.000. Alan diketahui sudah menikah namun belum memiliki anak. Berikut adalah penghitungan PPh Pasal 21 untuk Alan pada tahun 2024.
Status PTKP Alan adalah K/0, sehingga masuk kategori TER A. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan September sampai dengan November adalah sebagai berikut:
Bulan | Penghasilan Bruto | TER A | PPh Pasal 21 |
---|---|---|---|
September | Rp30.000.000 | 12% | Rp3.600.000 |
Oktober | Rp30.000.000 | 12% | Rp3.600.000 |
November | Rp30.000.000 | 12% | Rp3.600.000 |
Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan Desember adalah sebagai berikut:
Melanjutkan contoh di atas, Alan berhenti bekerja per 1 Juli 2025 dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dengan demikian, Alan akan kehilangan kewajiban subjektifnya. Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan Juni 2025 menggunakan mekanisme yang sama dengan penghitungan pada bulan Desember 2024.
Anda dapat menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (Juni 2025) menggunakan Kalkulator PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir Ortax dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Categories:
Tax LearningTax Alert
18 Desember 2024
Tax Learning
08 Maret 2021
Tax Learning
17 Januari 2024
Tax Learning
09 Januari 2024
Tax Learning
12 Januari 2024